INFO LAINNYA

CARA MENGHADAPI DEBT COLECTOR
Anda belum membayar tagihan kredit motor ?
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda,
tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda.
Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda,
sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.
Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.
Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Jika Polisi campur tangan dalam pengambilan, maka tindakannya terkenai Pidana KUHP soal Backing.
Justru Kasus anda ini menjadi kasus mem-pidanakan balik mereka / debt collector, kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan, dan gertakan ini justru tuduhan salah pencemaran nama baik.
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor kepolisian dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Maraknya keluhan masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit yang menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan raya hingga dianggap meresahkan masyarakat, sebenarnya bagaimana regulasi hukum tentang hal tersebut.
Jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi,
maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut.
Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh DC, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan.
Jika ada colector yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan raya secara hukum oleh Debet Colector adalah salah , sekali lagi ia tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak eksekusi adalah ditangan hakim.
Tetapi bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari Leasing atau Bank?
Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam hal ini kembali kepada hakim.
Jika ada Debet Colector yang menarik motor atau mobil dijalan dengan sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam misalnya ?
Seharusnya Korban harus berani lapor polisi kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan, …. ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, ………. barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Ohh iya , Di luar negeri pun, konon, tak ada bank yang memakai jasa debt collector seperti di Indonesia. Logika mereka jelas: Kasus penunggakan utang, baik kartu kredit , angsuran mobil motor maupun lainnya , adalah masuk kategori tindak perdata; dan sudah ada pengadilan yang mengurus soal itu.
Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tidak menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya.
INGAT , ini penting ,
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”
Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia?
Jawabannya, TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris?
Jawabannya, TIDAK!
Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia !
Ini penting ,
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
Atau TIDAK SAH !!!
Justru andalah yang menang .
Jadi Leasing itu sebenarnya SANGAT LEMAH.
Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Jika terjadi pelelangan , maka
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita . Ini yang masyarakat awam tidak paham !!
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak.
Namun Bank/Leasing tdk menyukainya.
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi?
Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja terjadi.
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Sekali lagi ini Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali.
Pertahankan Hak – Hak dan Milik Anda.
Salam Indonesia .
====berikut chting dgn salah satu admin melalui chating===
copas
Selamat datang di LiveChat
PasangNomorSupport Operator
Baik

PasangNomorSelamat Datang di PasangNomor.com
Ada yang bisa kami bantu boss ?

Client siang boss

PasangNomor Iya boss. Ada yang bisa kami bantu??

Client mo tanya ..barusan sy suruh teman sy klik dptr dr web sy dan dia dptr pake android tp sy cek ko ga masuk anggota referral sy..?

PasangNomor bos sudah cek d menu refferal belom ?

Client ni sdg dimenu referral

dan tdk ada penambahan anggota referral

barusan teman sy dptr klik dr referral sy

PasangNomor bos daftarkan tmen bos melalui menu reffral ga bos ?

Client ngapain hrus sy yg dptrkan kan ada alamat referral tinggal klik dr banner z

user yg baru z daptar itu pake user: abraham

PasangNomorid bos ap ?

Client buj4ng54

PasangNomor OK. Tunggu sebentar ya bos.

Client ok

PasangNomor di habis klik refelar bos langsung daftar atau tidak?

apa dia klik tempat lain lg?

kalau dia klik tempat2 lain lg jadi nya gak ada refelar nya

bos harusnya daftar saja biar pasti jadi anggota refelar bos

Client ok boss

PasangNomor oke

Client ternyata ad kesalahan dr dia yg dptr sy suruh masuk keblog sy dulu baru dptr tp tenyta dia langsung klik dr google hemmm

PasangNomor kalau gitu gak masuk refelawr bos

Client sy sdh pasang banner pasangnomor ini diblog sy walau tanpa kontrak

dan sy pasang bannernya pake yg besar

sy sy menyarankan persatuan klo terjadi maslaha diweb manapun maka sy pastikan kepada seluruh anggota reff sy suka suruh wd tanpa kecuali lalu ganti web lain itu tujuan referral sy dan teman2 ...mudahan2 disini aman dan tdk terjadi seperti diweb ygpernah bermasalah

PasangNomor iya bos

kepercayaan no 1 bos

Client yg lalu biarlah berlalu ah sy jd ingat sama tman sy yg acounnya tiba2 diblokir gara2 menang 4d diweb lain yaitu di totomini n mgm4d planetoto memang bukan anggota referral sy dia daptar sendiri dr mbah google

PasangNomor iya kami tdk seperti itu bos

Client dan yg sy tahu dr web terpercaya sekelas totobet dan indotogel/togel4d/king4d/togelplus klo terjadi maslah itu bukan diblokir total akan tetapi akan muncul eror report 2020 diman klik menu bet/transaksi kcuali memo msh bisa dibuka diman member bisa memberikan keterangan dr kesalahan

itu baru oke

PasangNomor kalau di tempat kami jika lekukan pelangaran baru kami blokir bos

tepapi jika melakukan chat akan di bukakan kembali

kalau masih mengulangi lagi baru kami blokir permanen

Client ya itu lumayan bagus juga

PasangNomor sip

Client skalian bos biar sy paham dan bisa memberikan panduan tuk anggota refferal sy kedepannya

hal apa z yg bisa acoun diblokir tlg ksh contoh...? terima kasih atas kerja samanya yg baik

PasangNomor bos bisa baca peraturan kami setelah melakukan login.
disana sudah tertera dengan jelas

Client ya dan klo sy biasa memberikan pandua 1 tdk boleh main sistim inves dgn nominal sama dan klo transfer sy suruh mereka pake nominal unik dan biasakan kirim bukti transfer diman admin biar gampang ceknya

PasangNomor iya benar bos

kami tidak menerima permainan investasi

Client klo mau inves silahkan z tp pake nominal bertingkat kelas 1 x5 kelas 2 kali 10 kelas 3 x20 heh diman mereka menang dikali 5 ttp kalah bos wkwkwk

PasangNomor di sarankan tidak bermain investasi bos

Client klo seperti ini gimana bos klo tdk boleh sy kan berikan panduan larangan

PasangNomo rbisa lebih jelas bos maksudnya pemasangannnya

asal tidak melebihi 60 line sudah aman bos

Client contoh kepala 1 dan 2 kali 5 rb kepala 3 n 4 x 10 dan kpla 5 x 20 rb

PasangNomoroh ga papa bos

Client ni masih wajar menurut sy karna ini masih dibawah 50 lln/sama z dgn tenagh tepi bos

sy sendiri sdh nyerah bos mau inves/ bagaimanapuna pasti kalah karena emosi setelah menang itu lebh besar wkwkwk

oh iya dr kepa yg dicontohkan diatas itu dimaksudkan diret bos /jd lLN

apakah aman..?

PasangNomormaksdunya gmn?

Client ya contoh kepala diatas itu dijadikan nomor 2d

PasangNomor gpp bos

Client makanya x 5

PasangNomor kalau masih 50 line

Client seandai ret rata 50 ln aman menurut bos

padahal sy z suka melarang mereka

PasangNomor kalau 50 line aman bos

Client sekali lg bos klo bermain 50 ln dgn nominal sama disini itu masih aman ya boss..?

PasangNomor aman bos

asal jng melebihi 60 line

Client klo aman akan sy ajak teman2 lebh banyak tuk dptr disini

PasangNomor ok bos

Client oh itu batasannya jdn lebih 50 ln walau dgn nominal yga sama ok mantap

PasangNomor asal jng melebihi 60 line

Client sy akan copy chting ini dan sy postkan diweb apakah boleh ...?

PasangNomor oke bos

Powered by LiveChat

sekian perckapan sy dgn admin di pasangnomor

pastikan daptar melalui MOZILA/CROME

dan jgn pake hp

pasaran
SGP
HKG
RUSIA
TOKYO

http://pasangnomor.com/index.php?daftar&ref=buj4ng54
Reply   
 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tes posting diblogspot pake anonim z dulu

klo sdh lancar sobat2 bisa pilih
live jurnal
wordpres
typepad
aim
openid
name/url
anonim

yg paling ringan name/url
contoh isikan name/url
name: senimantogel
url:www.senimantogel.com

klik lanjutkan
bru isi posting