CARA MENGHADAPI DEBT COLECTOR
Anda belum membayar tagihan kredit motor ?
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda,
tolak
dan pertahankan barang tetap di tangan Anda.
Katakan kepada mereka,
tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan.
Mereka bisa
dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi
adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa
surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik
Anda,
sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata,
bukan pidana.
Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan
bukan lewat penagih utang.
Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur
dalam kasus perdata.
Jika Polisi campur tangan dalam pengambilan, maka
tindakannya terkenai Pidana KUHP soal Backing.
Justru Kasus anda ini menjadi kasus mem-pidanakan balik mereka / debt
collector, kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda,
meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing,
bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan, dan
gertakan ini justru tuduhan salah pencemaran nama baik.
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor
kepolisian dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan
para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2,
3, dan 4 junto Pasal 335.
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak
dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan
tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi
dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas
Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen
Maraknya keluhan masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt
Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit
yang menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan raya
hingga dianggap meresahkan masyarakat, sebenarnya bagaimana regulasi
hukum tentang hal tersebut.
Jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi,
maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi
prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam
kaitannya dengan perkara perdata tersebut.
Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku
eksekutorial bukan oleh DC, karena yang berwenang dan berhak melakukan
penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan.
Jika ada colector yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan
raya secara hukum oleh Debet Colector adalah salah , sekali lagi ia tak
punya hak eksekusi atas barang, semua hak eksekusi adalah ditangan
hakim.
Tetapi bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari Leasing atau Bank?
Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik apalagi
mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan
eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi
pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika
pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan
pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan
barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil
dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam
hal ini kembali kepada hakim.
Jika ada Debet Colector yang menarik motor atau mobil dijalan dengan
sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam misalnya ?
Seharusnya Korban harus berani lapor polisi kalau merujuk pada
ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt
collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut
menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa
dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan
menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan
tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan, …. ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, ……….
barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri
maupun orang lain.”
Ohh iya , Di luar negeri pun, konon, tak ada bank yang memakai jasa debt
collector seperti di Indonesia. Logika mereka jelas: Kasus penunggakan
utang, baik kartu kredit , angsuran mobil motor maupun lainnya , adalah
masuk kategori tindak perdata; dan sudah ada pengadilan yang mengurus
soal itu.
Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan
dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para
pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tidak menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya.
INGAT , ini penting ,
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg
debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan
pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor
pendaftaran fidusia”
Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak
eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia?
Jawabannya, TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris?
Jawabannya, TIDAK!
Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia !
Ini penting ,
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
Atau TIDAK SAH !!!
Justru andalah yang menang .
Jadi Leasing itu sebenarnya SANGAT LEMAH.
Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa
termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat
mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah
memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh
lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Jika terjadi pelelangan , maka
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa
hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita . Ini yang masyarakat
awam tidak paham !!
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak.
Namun Bank/Leasing tdk menyukainya.
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi?
Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja terjadi.
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Sekali lagi ini Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk
jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta
identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait
langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh
pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335,
365, 368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita
dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali.
Pertahankan Hak – Hak dan Milik Anda.
Salam Indonesia .
====berikut chting dgn salah satu admin melalui chating===
copas
Selamat datang di LiveChat
PasangNomorSupport Operator
Baik
PasangNomorSelamat Datang di PasangNomor.com
Ada yang bisa kami bantu boss ?
Client siang boss
PasangNomor Iya boss. Ada yang bisa kami bantu??
Client mo tanya ..barusan sy suruh teman sy klik dptr dr web sy dan dia dptr pake android tp sy cek ko ga masuk anggota referral sy..?
PasangNomor bos sudah cek d menu refferal belom ?
Client ni sdg dimenu referral
dan tdk ada penambahan anggota referral
barusan teman sy dptr klik dr referral sy
PasangNomor bos daftarkan tmen bos melalui menu reffral ga bos ?
Client ngapain hrus sy yg dptrkan kan ada alamat referral tinggal klik dr banner z
user yg baru z daptar itu pake user: abraham
PasangNomorid bos ap ?
Client buj4ng54
PasangNomor OK. Tunggu sebentar ya bos.
Client ok
PasangNomor di habis klik refelar bos langsung daftar atau tidak?
apa dia klik tempat lain lg?
kalau dia klik tempat2 lain lg jadi nya gak ada refelar nya
bos harusnya daftar saja biar pasti jadi anggota refelar bos
Client ok boss
PasangNomor oke
Client ternyata ad kesalahan dr dia yg dptr sy suruh masuk keblog sy dulu baru dptr tp tenyta dia langsung klik dr google hemmm
PasangNomor kalau gitu gak masuk refelawr bos
Client sy sdh pasang banner pasangnomor ini diblog sy walau tanpa kontrak
dan sy pasang bannernya pake yg besar
sy sy menyarankan persatuan klo terjadi maslaha diweb manapun maka sy pastikan kepada seluruh anggota reff sy suka suruh wd tanpa kecuali lalu ganti web lain itu tujuan referral sy dan teman2 ...mudahan2 disini aman dan tdk terjadi seperti diweb ygpernah bermasalah
PasangNomor iya bos
kepercayaan no 1 bos
Client yg lalu biarlah berlalu ah sy jd ingat sama tman sy yg acounnya tiba2 diblokir gara2 menang 4d diweb lain yaitu di totomini n mgm4d planetoto memang bukan anggota referral sy dia daptar sendiri dr mbah google
PasangNomor iya kami tdk seperti itu bos
Client dan yg sy tahu dr web terpercaya sekelas totobet dan indotogel/togel4d/king4d/togelplus klo terjadi maslah itu bukan diblokir total akan tetapi akan muncul eror report 2020 diman klik menu bet/transaksi kcuali memo msh bisa dibuka diman member bisa memberikan keterangan dr kesalahan
itu baru oke
PasangNomor kalau di tempat kami jika lekukan pelangaran baru kami blokir bos
tepapi jika melakukan chat akan di bukakan kembali
kalau masih mengulangi lagi baru kami blokir permanen
Client ya itu lumayan bagus juga
PasangNomor sip
Client skalian bos biar sy paham dan bisa memberikan panduan tuk anggota refferal sy kedepannya
hal apa z yg bisa acoun diblokir tlg ksh contoh...? terima kasih atas kerja samanya yg baik
PasangNomor bos bisa baca peraturan kami setelah melakukan login.
disana sudah tertera dengan jelas
Client ya dan klo sy biasa memberikan pandua 1 tdk boleh main sistim inves dgn nominal sama dan klo transfer sy suruh mereka pake nominal unik dan biasakan kirim bukti transfer diman admin biar gampang ceknya
PasangNomor iya benar bos
kami tidak menerima permainan investasi
Client klo mau inves silahkan z tp pake nominal bertingkat kelas 1 x5 kelas 2 kali 10 kelas 3 x20 heh diman mereka menang dikali 5 ttp kalah bos wkwkwk
PasangNomor di sarankan tidak bermain investasi bos
Client klo seperti ini gimana bos klo tdk boleh sy kan berikan panduan larangan
PasangNomo rbisa lebih jelas bos maksudnya pemasangannnya
asal tidak melebihi 60 line sudah aman bos
Client contoh kepala 1 dan 2 kali 5 rb kepala 3 n 4 x 10 dan kpla 5 x 20 rb
PasangNomoroh ga papa bos
Client ni masih wajar menurut sy karna ini masih dibawah 50 lln/sama z dgn tenagh tepi bos
sy sendiri sdh nyerah bos mau inves/ bagaimanapuna pasti kalah karena emosi setelah menang itu lebh besar wkwkwk
oh iya dr kepa yg dicontohkan diatas itu dimaksudkan diret bos /jd lLN
apakah aman..?
PasangNomormaksdunya gmn?
Client ya contoh kepala diatas itu dijadikan nomor 2d
PasangNomor gpp bos
Client makanya x 5
PasangNomor kalau masih 50 line
Client seandai ret rata 50 ln aman menurut bos
padahal sy z suka melarang mereka
PasangNomor kalau 50 line aman bos
Client sekali lg bos klo bermain 50 ln dgn nominal sama disini itu masih aman ya boss..?
PasangNomor aman bos
asal jng melebihi 60 line
Client klo aman akan sy ajak teman2 lebh banyak tuk dptr disini
PasangNomor ok bos
Client oh itu batasannya jdn lebih 50 ln walau dgn nominal yga sama ok mantap
PasangNomor asal jng melebihi 60 line
Client sy akan copy chting ini dan sy postkan diweb apakah boleh ...?
PasangNomor oke bos
Powered by LiveChat
sekian perckapan sy dgn admin di pasangnomor
pastikan daptar melalui MOZILA/CROME
dan jgn pake hp
pasaran
SGP
HKG
RUSIA
TOKYO
http://pasangnomor.com/index.php?daftar&ref=buj4ng54
Reply
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tes posting diblogspot pake anonim z dulu
klo sdh lancar sobat2 bisa pilih
live jurnal
wordpres
typepad
aim
openid
name/url
anonim
yg paling ringan name/url
contoh isikan name/url
name: senimantogel
url:www.senimantogel.com
klik lanjutkan
bru isi posting